Tata laksana ekspor
DJBC, I. PEMBERITAHUAN EKSPOR1. Ekspor barang wajib PEB
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
2. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB
Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini :
Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean;
Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;
Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) .
Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23).
II. PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR
Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen.
Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh :
a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI , terhadap barang ekspor yang :
Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau;
Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor)
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di :
Kawasan Pabean,
Gudang eksportir, atau
tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
b. SURVEYOR, terhadap barang ekspor yang:
Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.
Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.
III. PENGAJUAN PEB
Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor;
Copy invoice dan copy packing list;
Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.
Gambar /Skema :
Skema Pelayanan Ekspor
IV. PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala.
Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS;
Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor.
Skema :
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas (Non Konsolidator) ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas melalui Konsolidator ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor dengan PEB Berkala ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor melalui konsolidator dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean
V. PENDAFTARAN PEB
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran;
VI. PENELITIAN DOKUMEN
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas.
Kebenaran pengisian PEB;
Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE;
VII. PERSETUJUAN MUAT
Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.
VIII. PEMBETULAN/PERUBAHAN
Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan.
Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB didaftarkan.
IX. PEMUATAN
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai
X. PENGANGKUTAN :
Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.
Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3)
XI. TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR
Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir .
PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan.
Pemeriksaan meliputi :
jenis barang,
jumlah barang,
spesifikasi teknis,
klasifikasi barang berdasarkan HS,
jenis kemasan,
merek kemasan,
harga satuan dan harga total; dan
pemenuhan ketentuan di bidang ekspor.
Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan, Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E.
LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) :
Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir;
Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan;
Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas;
Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor
XI. FASILITAS PEB BERKALA
PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala.
Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
Persetujuan dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan :
Frekuensi ekspornya tinggi
Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu
Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa;
Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.
XII. SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
XIII. LAIN-LAIN
Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean;
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Pemuatan barang ekspor dilakukan :
Di Kawasan Pabean; atau
Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan.
Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor.
Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
DJBC, I. PENGERTIAN1. Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum.
2. Bentuk dan isi PEB berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan format dan besarnya kolom yang sama.
3. PEB dibuat dalam rang-kap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
lembar kesatu untuk Kantor Pabean;
lembar kedua untuk BPS Jakarta;
lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.
II. PEDOMAN PENGISIAN PEB
setiap PEB hanya diperuntukkan bagi satu pengirim dan satu penerima;
setiap PEB dapat berisi lebih dari satu jenis barang ekspor;
dalam hal PEB hanya berisi satu jenis barang ekspor atau hanya terdiri dari satu pos tarif, maka eksportir hanya mengisi PEB lembar pertama.
dalam hal PEB berisi lebih dari satu jenis barang ekspor atau lebih dari satu pos tarif, maka eksportir wajib mengisi Lembar Lanjutan disamping mengisi lembar pertama.
tatacara pengisian data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
-- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
-- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit di belakang koma.
contoh : US $ 25,000.00
III. Pengisian kolom-kolom PEB adalah sebagai berikut :
A. JENIS PEB :
Ada dua jenis PEB yaitu PEB biasa dan PEB berkala.
Isilah angka 1 pada kotak yang tersedia untuk PEB biasa atau angka 2 pada kotak yang tersedia untuk PEB berkala.
Contoh :
- Dalam hal PEB biasa Jenis PEB : 1 1. Biasa 2. Berkala
- Dalam Hal PEB berkala Jenis PEB : 2 1. Biasa 2. Berkala
B. JENIS BARANG EKSPOR :
Barang ekspor dibagi menjadi empat jenis yaitu :
Barang ekspor umum, barang ekspor terkena pajak ekspor, barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan barang ekspor lainnya.
Isilah pada kolom yang tersedia, angka 1 untuk barang ekspor umum, angka 2 untuk barang ekspor terkena pajak ekspor, angka 3 untuk barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan angka 4 untuk barang ekspor lainnya.
Jika barang ekspornya termasuk jenis barang ekspor lainnya, maka disamping mengisi angka 4 pada kolom yang tersedia, juga harus diisi kotak di sampingnya dengan huruf : a untuk barang kiriman, b untuk barang pindahan, c. untuk barang diplomatik, d. untuk barang keperluan misi keagamaan, kemanusiaan, olah raga, kesenian, kebudayaan dan pendidikan, e. untuk barang asal impor diekspor kembali, f. untuk barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean, g. untuk barang cendera mata, h. untuk barang contoh, i. Untuk barang keperluan penelitian dan j. untuk barang Badan Internasional beserta pejabat-pejabatnya.
Jika barang ekspornya termasuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan juga terkena pajak ekspor, maka jenis barangnya dianggap sebagai jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan, sehingga angka 3 yang diisi pada kotak yang tersedia.
Contoh :
- untuk jenis barang ekspor umum
Jenis barang ekspor : 1
- untuk jenis barang ekspor yang terkena pajak ekspor
Jenis barang ekspor : 2
- untuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan
Jenis barang ekspor : 3
- untuk jenis barang ekspor lainnya yaitu barang pindahan
Jenis barang ekspor : 4 -------> b
- untuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan juga terkena pajak ekspor
Jenis barang ekspor : 3
C. CARA PERDAGANGAN :
Cara perdagangan dibedakan menjadi cara perdagangan biasa dan cara perdagangan imbal dagang.
Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 untuk cara perdagangan biasa atau angka 2 untuk cara perdagangan imbal dagang :
Contoh :
untuk cara perdagangan biasa :
1 1. Biasa 2. Imbal Dagang
untuk cara perdagangan imbal dagang :
2 1. Biasa 2. Imbal Dagang
D. CARA PEMBAYARAN :
Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 jika pembayaran dilakukan di muka, angka 2 jika pembayaran dengan Sight Letter of Credit, angka 3 jika pembayaran dilakukan dengan Wesel Inkaso, angka 4 jika pembayaran dilakukan dengan Perhitungan Kemudian, angka 5 jika pembayaran dilakukan dengan Konsinyasi, angka 6 jika pembayaran dilakukan dengan Usance Letter of Credit, angka 7 jika pembayaran dilakukan dengan Lainnya.
Contoh :
untuk pembayaran dengan Konsinyasi
cara pembayaran : Konsinyasi 5
untuk pembayaran dengan Usance Letter of Credit
cara pembayaran : Usance Letter of Credit 6
E. DATA PEMBERITAHUAN :
Pengisian kolom-kolom pada data pemberitahuan sangat tergantung kepada jenis barang ekspornya. Jadi tidak semua kolom wajib diisi. Tabel dibawah ini menunjukkan kolom-kolom yang harus diisi, yang diisi apabila ada atau yang tidak perlu diisi.
No Jenis Barang Ekspor Kolom Yang Harus Diisi Kolom Yang Diisi Apabila Ada Kolom Yang Tidak Perlu Diisi Keterangan
1 Umum 1 s.d. 4 5 s.d 8 15 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
9 s.d. 12 13 ; 18 ; 21 ; 22 ; 26 30 (13) apabila ada transit
14 ; 16 ; 17 ; 19 ; 20 28 33 (28) jika lebih dari satu TP
23 s.d. 25
27 ; 29 ; 31 ; 32
2 Terkena PE 1 s.d. 4 5 s.d. 7 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
8 s.d. 12 13; 15 (13) apabila ada transit
14 ; 16 ; 17 18 (28) jika lebih dari satu TP
19 s.d. 33
3 Fasilitas Bapeksta 1 s.d. 4 5 s.d. 7 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
8 s.d. 12 13 (13) apabila ada transit
14 s.d. 17 18 (28) jika lebih dari satu TP
19 s.d. 32 33
4 Lainnya 1; 2 ; 4 3 15 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
9s.d. 12 5 s.d. 8 30 (13) apabila ada transit
16 ; 17 ; 24 ; 25 13 33 (28) jika lebih dari satu TP
27 ; 29 ; 32 14
18 s.d. 23
26 ; 28 ; 31
Adapun cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
Angka 1. Identitas Eksportir : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan.
- Diisi nomor identitas Eksportir.
Contoh : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 2. Nama, Alamat Eksportir :
Diisi nama dan alamat lengkap Eksportir.
Angka 3. No. & Tgl. SIUP :
Diisi nomor dan tanggal Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) atau Surat Izin yang dikeluarkan oleh Departemen Teknis /Lembaga Pemerintah Non Departemen dan tanggal pengeluaran.
Angka 4 . Nama, Alamat Penerima / Pembeli :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap Penerima / Pembeli Barang di luar negeri.
- kode negaranya pada kotak yang disediakan sesuai tabel kode Negara.
contoh : untuk Jepang JP
Angka 5. Identitas PPJK : NPWP
- Diisi nomor NPWP Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Angka 6. Nama, Alamat PPJK :
Diisi nama dan alamat lengkap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Angka 7. No. & Tgl. Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabea-nan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang disediakan.
Contoh :
Untuk mengisikan Surat Izin PPJK dengan No.1001/KW.04/KI.03/1998 tanggal 1 September 1998 yang dikeluarkan oleh KPBC Tanjung Priok III pada KWBC IV adalah sebagai berikut :
040300 1001 01/09/1998
Angka 8. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4. Udara; ...............; 9. Lainnya.
Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Laut, angka 2 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Kereta Api, angka 3 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Jalan Raya, angka 4 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Udara, angka 5 jika pengangkutan menggunakan Pos, angka 6 jika pengangkutan menggunakan Multimoda transportasi, angka 7 jika pengangkutan menggunakan Instalasi / Pipa, angka 8 jika pengangkutan menggunakan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan atau angka 9 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8)
Angka 9. Perkiraan Tgl. Ekspor :
Diisi tanggal/bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut.
Contoh : 01/06/1998
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy/ Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut.
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau
- nomor Flight untuk angkutan udara.
Angka 11. Pelabuhan Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan dan negara muat,
- kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan.
Contoh : JUANDA IDSUB
Angka 12. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar,
- kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan.
Contoh : Narita, Jepang JPNRT
Angka 13. Pelabuhan Transit DN :
Diisi :
- nama pelabuhan transit di Dalam Negeri,
- kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan.
Contoh : TANJUNG EMAS IDSRG
Angka 14. No. Invoice : Tgl. :
Diisi nomor dan tanggal Invoice.
Contoh : 229/000707 19/05/1998
Angka 15. No. LPSE : Tgl. :
Diisi nomor dan tanggal LPSE.
Contoh : 200/000101 20/05/1998
Angka 16. Propinsi Asal Barang :
Diisi nama propinsi dan kode propinsi asal barang sesuai tabel kode propinsi pada kotak yang disediakan.
Contoh : Jawa Barat 3200
Angka 17. Negara Tujuan :
Diisi nama dan kode negara tujuan pada kotak yang disediakan sesuai tabel negara.
contoh : Jepang JP
Angka 18. Izin Khusus : Tgl. :
SIE :
KARANTINA :
SM/SPM :
Lain-lain :
Diisi nomor dan tanggal
Surat izin Ekspor;
Surat izin yang dikeluarkan KARANTINA;
SM/SPM untuk Sertifikat Mutu/Sertifikat Pengujian Mutu; atau
Lainnya, misalnya ekspor barang kena cukai (BKC) diisi izin ekspor BKC (CK-8).
Keterangan :
Dalam hal barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka angka 18 lembar pertama diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan” kemudian pada angka 29 Lembar Lanjutan diisi masing-masing izin khusus yang bersangkutan.
Angka 19. Cara Penyerahan Barang :
Diisi cara penyerahan barang sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan, dengan menggunakan istilah INCOTERM (sebanyak 3 digit) dalam kotak yang disediakan.
Ex Work ………………………….. EXW
Free Carrier ………………………. FCA
Free Along Ship …………………... FAS
Free On Board ……………………. FOB
Cost and Freight ………………….. CFR
Cost, Insurance, and Freight ……… CIF
Carrier Paid To …………………… CPT
Carrier and Insurance Paid To …… CIP
Delivered at Frontier …………….. DAF
Delivered Ex Ship ………………… DES
Delivered Ex Quay (Duty Paid) ….. DEQ
Delivered duty Unpaid …………… DDU
Delivered Duty Paid …………….. DDP
Contoh : Cara pembayaran Free On Board
Free On Board FOB
Angka 20. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam nilai FOB dalam kotak yang disediakan.
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar USD
Angka 21. Freight :
Diisi freight yang diperlukan untuk mengekspor barang yang bersangkutan dalam valuta asing sebagaimana tercantum dalam angka 20.
Angka 22. Asuransi :
Diisi biaya asuransi yang diperlukan untuk mengekspor barang yang bersangkutan dalam valuta asing sebagaimana tercantum dalam angka 20.
Angka 23. FOB :
Diisi nilai total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 20.
Contoh : untuk US $ 25.000,- ——> US $ 25.000,00
Keterangan :
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif/pembebanan PE, maka total FOB atau rekapitulasi diisi di angka 23 lembar pertama sedang perinciannya diisi di angka 32 Lembar Lanjutan per jenis barang/pos tarif.
Angka 24. Merek dan Nomor Kemasan/No. Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/no. peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas.
Angka 25. Jumlah dan Jenis Pengemas :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang ekspor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangku-tan, misal: drum, bag, peti, case.
Contoh : Case CS
Angka 26. Berat kotor (kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan.
Angka 27. Berat bersih (kg):
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif/pembe-banan PE, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi di angka 27 lembar pertama sedang berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE dirinci di angka 29 Lembar Lanjutan.
Angka 28. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci di angka 28 Lembar Lanjutan.
Angka 29.
- Pos Tarif /HS:
Diisi kode pos tarif (HS) barang ekspor sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.
- Uraian Jenis barang secara lengkap :
Diisi secara lengkap uraian barang ekspor menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan bagi Instansi yang berkepentingan dalam mengklasifikasikannya ke dalam buku tarif guna keperluan pendataan.
Keterangan :
Dalam hal barang ekspor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang, maka angka 29 lembar pertama diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan” kemudian pada angka 29 Lembar Lanjutan diisi masing-masing pos tarif dan/atau masing-masing uraian jenis barang.
Angka 30.
- HPE barang pada tgl penerimaan :
Diisi Harga Patokan Ekspor per satuan barang ekspor berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh Departeman Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku pada saat tanggal penerimaan dokumen PEB di Bank Devisa dan Kantor. Apabila tidak ada Harga Patokannya, agar diisi-kan tanda “—”.
Keterangan :
Dalam hal Harga Patokan barang Ekspor berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan.
- PE ( % atau lainnya ) :
Diisi besarnya % ( prosentase ) atau US $, dengan memperhatikan tarif Pajak Ekspor ( PE ) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat PEB diajukan ke Bank Devisa atau Kantor Pabean.
Keterangan :
Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, kotak yang bersangkutan agar diisi dengan tanda “__”.
Angka 31. Jumlah dan Jenis satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan ba-rang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang ekspor yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi ekspor, sebagai misal per piece (pce), per ton , per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
Keterangan :
Dalam hal lebih dari satu jenis satuan barang, maka diisi dilembar pertama rekapitulasi jumlah dan jenis satuan barang yang bersangkutan, sedangkan perinciannya diisi pada angka 31 Lembar Lanjutan.
Contoh : 2500 Pasang
Angka 32. Nilai FOB :
Diisi Nilai FOB barang ekspor yang ber-sangkutan sesuai dengan faktur.
- Per Satuan:
diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan.
Contoh : US $ 10,- US $ 10,00
- Jumlah Nilai :
diisi jumlah nilai FOB untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 29 dengan cara mengalikan :
jumlah satuan (angka 31) x nilai persatuan (angka 32).
Contoh : 2500 x US $ 10,- = US $ 25.000,- US $ 25.000,00
Keterangan :
Apabila harga total FOB barang ekspor yang bersangkutan men-yangkut beberapa jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE, maka total FOB atau rekapitulasi diisi di lembar pertama sedangkan harga FOB tiap jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE dirinci di Lembar Lanjutan.
Angka 33. Nilai PE dalam Rupiah :
Diisi jumlah Rupiah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Ekspor( PE ) ke dalam kotak.
Contoh : Jumlah PE = Rp. 1.000.000,-
Keterangan :
Dalam hal terdiri dari beberapa jenis barang yang terkena/dibayar PE jumlah Rupiah hasil perhitungan PE, agar diisi pada halaman rekapitulasi (Lembar pertama).
Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, kotak yang bersangkutan agar diisi dengan tanda “—”.
F. :
Diisi tempat, tanggal, tandatangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut Cap perusahaan setelah pengisian dokumen ini dilakukan secara lengkap dan benar.
G. :
No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai )
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan sebanyak 6 (enam) digit.
Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tanggal 1 Juni 1998 ditulis :
000001 01/06/1998
Nama Kantor :
Diisi nama Kantor tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : Tanjung Emas 060100
H. UNTUK PEJABAT BC :
Diisi oleh pejabat BC
I. UNTUK Bea Cukai/Bank:
diberi tanda “X” (coret) bagi yang tidak dipergunakan.
diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
diisi nomor tanda bukti pembayaran.
diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disedia-kan.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
Minggu, 07 November 2010
Sistem Pembayaran Ekspor
Sistem Pembayaran Ekspor
Hasil copas dari berbagai sumber ttg Sistem Pembayaran Ekspor
Adapun sisitem pengiriman yang lazim biasanya dengan mengggunakan peti kemas (kontainer), kargo pesawat dan dalam bentuk curah (bulk) dengan menggunakan mother vessel.
Pengiriman dalam bentuk peti kemas untuk komoditas agrobisnis biasanya antara lain, cengkeh, pala, pinang, cokelat, kopra, gambir, dll. Ukuran peti kemas yang digunakan antara lain 20 feet FCL dan 40 feet FCL ( arti dari FCL adalah Full Container Loading artinya bahwa barang yang dikirimkan berisi penuh 1 kontainer). Sedang pengiriman tidak penuh satu kontainer atau LCL (Less Container Loading) biasanya minyak nilam, minyak daun cengkeh ataupun essential oil lainnya yang disatukan dengan komoditas lainnya dari berbagai supplier atau komoditasnya bisa pula komoditas yang biasanya dikirim satu kontainer penuh yang didalamnya dicampur (mix/consolidation) dengan berbagai komoditas dari supplier yang sama ataupun supplier yang berbeda atau dengan kata lain tergantung dari permintaan dan kesepakatan antara pihak supplier (eksportir) dengan pihak pembeli (importir). Adapula beberapa komoditas yang harus dikirmkan dalam kontainer yang diberi pendingin (reffer) seperti buah dan sayuran.
Sedangkan pengiriman dengan menggunakan kargo dalam pesawat adalah komoditas yang benar-benar mendesak (urgent) atau komoditas yang segar seperti sayur dan buah-buahan, biasanya dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Pengiriman dengan menggunakan mother vessel dalam bentuk curah (bulk) biasanya adalah kopra dengan kapasitas 500 MT s/d 3000 MT sekali angkut, arang tempurung kelapa (shell coconut charcoal) ataupun yang belum menjadi arang (masih dalam bentuk tempurung), minyak kelapa sawit.
Sedangkan sistem pembayaran yang lazim dilakukan dalam transaksi ekspor komoditas agrobisnis adalah sbb:
L/C (Letter of Credit), dimana jenis L/C yang umum digunakan adalah :
Irrevocable L/C at sight, dimana Bank Pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar atau mengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat yang tercantum dalam L/C. L/C ini hanya dapat diubah atau dibatalkan hanya dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. L/C ini memberikan jaminan bagi eksportir akan diterimanya pembayaran tapi tetap tergantung kepada perjanjian dengan Bank Eksportir yang bersangkutan.
Transferable L/C, disebut Transferable karena L/C ini dapat dipindahtangankan dari beneficiary asal ke beneficiay lain.L/C ini hanya dapat dipindahtangankan satu kali, dimana beneficiary yang kedua tidak dapat memindahkan kepada benficiary lainnya. Biasanya L/C seperti ini kita dapatkan melalui agent diluar negeri seperti dari Singapore dimana Pihak Singapore mendapatkan L/C dari salah satu pembeli (importir) dan pihak Singapore mengalihkan L/C tersebut kepada eksportir lainnya. Syarat-syarat pengalihan L/C ini haruslah dilakukan sesuai dengan L/C yang pertama, dengan beberapa point yang dapat dirubah antara lain:
Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama applicant dari L/C (importir) tersebut.
Nilai L/C dan harga satuan dapat dikurangi dalam L/C untuk yang dialihkan agar mendapatkan keuntungan bagi beneficiary pertama.
Masa berlaku L/C dan jangka waktu pengapalan dapat diperpendek.
Setelah itu beneficiary kedua dapat menyerahkan semua dokumen pengapalan dan dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C kepada advising bank untuk menerima pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
Catatan: sebelum pihak pembeli menerbitkan L/C harap pihak penjual menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli nama bank yang akan menerbitkan L/C tersebut dan pihak penjual melakukan kordinasi dengan baank eksportir apakah bank importir tersebut qualified atau tidak, hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada pihak penjual/eksportir terutama untuk tujuan beberapa negara Asia Selatan dan Afrika.
T/T (Telegraphic Transfer)
Sistem pembayaran ini biasanya dilakukan oleh pembeli (importir) untuk mempercepat pengiriman barang dan menghindari pajak bank dimana dilakukan dengan cara:
Advance by T/T 30% before shipment and balance 70% by T/T after received copy of documents by faxed. Artinya pihak pembeli akan memberikan uang muka sebesar 30% dengan cara transfer dan sisanya sebesar 70% dibayarkan dengan transfer setelah pihak pembeli menerima copian dokumen yang diminta melalui fax. Hal ini biasanya dilakukan oleh pembeli kepada supplier (eksportir) yang sudah dipercaya. Catatan: untuk sistem pembayaran seperti ini diharapkan pihak eksportir tidak mengirimkan dokumen asli ke alamat pembeli sebelum menerima instruksi atatu bukti pelunasan dari pihak pembeli (importir), karena dengan sistem ini dokumen tidak dikirimkan melalui bank (bank to bank), tetapi langsung ke alamat pembeli. Perlu diingat bahwa fungsi dari dokumen asli ini adalah sebagai alat untuk merelease/menebus barang dipelabuhan negara pembeli.
Gabungan antara T/T dan L/C, misalnya payment made by T/T 30% and 70% by L/C artinya bahwa pihak pembeli akan membayar uang muka sebesar 30% dan 70% dengan L/C.
D/P (Documents against Payment) yang berarti penyerahan dokumen melalui bank eksportir kepada bank importir (bank to bank sama seperti halnya dalam L/C). Eksportir akan menerima pembayaran setelah dokumen ditebus oleh importir. Tetapi sebaiknya eksportir menerima sistem pembayaran ini bila eksportir telah yakin benar akan kredibilitas importir. Untuk mencegah kerugian akibat ingkar pembayaran oleh importir sebaiknya eksportir dapat masuk menjadi anggota ASEI (www.asei.co.id) dimana ASEI ini akan memberikan fasilitas asuransi ekspor apabila 1. Importir bangkrut 2. Importir cidera janji untuk membayar 3. Importir menolak menerima barang.
Prosedur ekspor secara garis besar:
1. Eksportir mengirimkan penawaran (offer sheet) kepada pembeli yang dianggap potensial lengkap dengan data2 spesifikasi, harga, kemasan, kuantitas, photo produk bila diperlukan, kemampuan supply, sistem pembayaran, kondisi penjualan (FOB/CNF/CIF) dll.
Biasanya bila mendapatkan response positif pembeli meminta sample/contoh produk.
2. Bila telah diresponse dengan baik serta segala syarat dan kondisi yang ditawarkan eksportir disepakati termasuk harga maka eksportir mengirimkan Proforma Invoice (PI) kepada pembeli.
3. Pembeli atau importir akan membukakan L/C (Letter of Credit) melalui Bank pembukanya (opening bank) kepada advising/negotiating bank (bank eksportir) di dalam negeri yang kemudian diteruskan (advising) kepada eksportir.
4. Pihak eksportir mempersiapkan barang yang akan dikirimkan segera mungkin sebelum masa berlaku L/C selesai. Bila diperkirakan akan terjadi keterlambatan pengiriman segeralah pihak eksportir memberikan informasi kepada importir untuk mengamandement L/C. Tetapi sebaiknya pengiriman haruslah tepat waktu seperti yang disepakati sebelumnya untuk menjaga performance perusahaan.
Setelah barang siap untuk dikirimkan segeralah menghubungi freight forwarder (jasa/agent pengangkutan), ini dilakukan oleh eksportir untuk kondisi penjualan CNF atau CIF, sedangkan untuk FOB pihak importir sudah menunjuk langsung freight forwardernya di dalam negeri.
5. Barang dikirimkan kepada kepada importir melalui jasa forwarder. Pihak eksportir menerima dokumen dari perusahaan shipping berupa B/L (Bill of Lading). Segeralah menyiapkan dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C tersebut.
6. Setelah semua dokumen lengkap segeralah memasukan ke bank eksportir untuk dinegosiasikan (negotiating) guna penerimaan pembayaran akibat dari ekspor barang.
Catatan:
A. FOB = Free On Board, artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel)
B. CNF = Cost and Freight biasa disebut juga CFR, artinya pihak eksportir bertanggung jawab juga terhadap biaya pengiriman sampai pelabuhan negara tujuan.
C. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir.
Dokumen Secara Umum:
1. B/L (Bill of Lading) dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (shipping)
2. Certificate of Origin (CO) dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
3. Certificate of Weight and Quality (SGS), dapat juga dikeluarkan oleh Sucofindo ataupun perusahaan lain yang berwenang.
4. Certificate of Fumigation, dikeluarkan oleh perusahaan yang berwenang dalam pengurusan fumigasi.
5. Certificate of Phytosanitary (Karantina), dikeluarkan oleh Departemen Pertanian.
6. Commercial Invoice, dibuat oleh eksportir
7. Packing list, dibuat oleh eksportir.
8.Insurance Certificate (bila CIF), dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
L/C yang dibuka oleh pihak pembeli di luar negeri ditolak karena ada beberapa faktor antara lain: Nama beneficiary (eksportir) atau applicant (importir) tidak lengkap, adanya kesalahan pencantuman-pencantuman syarat dan kondisi dalam L/C tersebut seperti kode HS, dokumen-dokumen yang disyaratkan tidak lengkap dsb. Umumnya sering terjadi karena kurang lengkapnya data-data yang diberikan importir kepada issuing bank (bank pembuka) untuk membuka L/C.
Mengenai asuransi tergantung dari syarat pembayaran/kondisi jualnya apakah pihak importir menginginkan FOB, CNF atau CIF?
Bila kondisi FOB & CNF biasanya pihak importirlah yang menutup asuransi tersebut tetapi bila CIF (Cost Insurance Freight) maka pihak eksportir diwajibkan mengasuransikan produk yang dikirimkan sampai negara tujuan.
Korespondensi/surat menyurat umumnya sekarang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui email.
1. Memberikan surat penawaran tentang syarat & kondisi (terms and conditions) secara lengkap seperti spesifikasi produk (product specification), harga (price), syarat pembayaran (payment terms), kemasan (packing), kemampuan suplai (supply ability), waktu pengiriman (delivery time) dll.
2.Bila berminat calon pembeli akan merespon surat tsb dan pada tahap ini akan terjadi negosiasi pada syarat & kondisi yg ditawarkan.
3. Setelah terjadi kesepakatan maka pembeli meminta penjual memberikan proforma invoice atau sales contract dimana pembeli akan memberikan sistim pembayaran yg telah disepakati sebelumnya.
TIPS : Untuk lebih meyakinkan calon pembeli agar dalam pengiriman surat penawaran disertakan photo produk & hasil uji lab (bila memungkinkan) dan surat tsb dibuat tdk berlebihan dengan data2 yg sebenarnya.
Sebaiknya sample dapat dikirimkan bila telah terjadi kesepakatan tentang syarat & kondisi yg ditawarkan seperti harga, spesifikasi dan sistim pembayaran.
Untuk menjual barang ke luar negeri tidak diperlukan proposal apapun,cukup dengan surat penawaran yg lengkap dan sebaik mungkin.
maksudnya pembayaran dimuka sebesar 30% dgn Telegraphic Transfer (TT) dan sisanya sebesar 70% dgn TT sebelum barang dikapalkan artinya saudara diharuskan membayar 100% sebelum barang dikapalkan.
TIPS : Untuk menghindari hal2 yg tdk diinginkan bila bpk blm mengenal betul penjualnya,blm mengetahui track recordnya atau baru pertama kali berhubungan dgn penjual tsb sebaiknya hindari sistim pembayaran tsb.
Tawarkanlah sistim pembayaran dgn menggunakan LC at sight. Bila disepakati segera konsultasikan dgn bank anda guna pembukaan LC.
Sistim pembayaran lainnya yg umum dilakukan adalah berupa TT,CAD (Cash Against Documents) atau D/P (Documents Against Payment). Prosedur umumnya sama dgn LC,setelah barang dikapalkan semua dokumen ekspor dimasukan ke bank eksportir (advising bank) untuk diteruskan ke bank importir (issuing bank).
Catatan: Dokumen ekspor jg berfungsi sbg alat untuk menebus/release barang/kontainer di pelabuhan yg bersangkutan.Artinya stlh dokumen diterima bank importir maka importir diminta utk menebus dok tsb dgn melunasi semua pembayarannya.
TIPS : Jangan mengirimkan original dokumen langsung ke alamat importir harus bank to bank kecuali bila pembeli telah melunasi semua pembayarannya.
Dokumen ekspor hasil agribisnis secara umum.
1. B/L (Bill of Lading)
2. Commercial Invoice
3. Packing List
4. Certificate of Origin
5. Certificate of Fumigation
6. Certificate of Phytosanitary
7. Certificate of Analysis (bila diminta pembeli)
8.Certificate of Insurance (bila kondisi penjualan CIF)
DH
1. Cara melakukan ekspor ikan hias (benda hidup) harus menggunakan pesawat dan memiliki perlakuan khusus, untuk hal ini dapat melakukan konsultasi dengan forwarder yang memiliki fasilitas ekspor via udara. Tetapi sebaiknya sdr juga meminta keterangan lebih lanjut kepada buyer tersebut terutama perihal packing/kemasan) yang diminta dan cara pembayaran apakah FOB, CNF atau CIF? karena hal ini merupakan salah satu faktor dalam menentukan besarnya biaya.
2. Proforma Invoice adalah pengikatan antara eksportir dengan importir yang telah terjadi kesepakatan dimana dokumen ini sebagai acuan importir untuk membuka L/C atau oleh importir dapat juga di jadikan untuk mendapatkan ijin ekspor atau ijin devisa dari instansi berwenang di negaranya. Dokumen ini bisa juga disebut dokumen pra ekspor (biasanya tidak disertakan dalam negosiasi dengan bank dalam pencairan L/C).
Bisa jadi pihak buyer ingin proforma invoice dikirim via e-mail agar pada saat sample diterima dan sesuai maka mereka akan segera menempatkan order salah satunya dengan menerbitkan L/C.
Dalam Proforma Invoice umumnya mencantumkan:
- Nomor & Tanggal Proforma Invoice
- Nama eksportir & importir (termasuk alamat dan telp)
- Keterangan barang (spec, asal barang (origin), kemasan dll)
- Jumlah barang pesanan
- Harga
- Sistem pembayaran
- Kondisi penjualan apakah FOB, CNF atau CIF
- Cara pengiriman dengan kontainer via laut atau kargo via udara
- Lamanya pengiriman, misalnya 30 hari setelah penempatan order/pesanan
- Bila pembayaran menggunakan L/C atau TT advance (uang muka dengan cara transfer/telegraphic transfer maka eksportir mencantumkan data banknya, nama bank, no account perusahaan, dan swift code).
Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Hasil copas dari berbagai sumber ttg Sistem Pembayaran Ekspor
Adapun sisitem pengiriman yang lazim biasanya dengan mengggunakan peti kemas (kontainer), kargo pesawat dan dalam bentuk curah (bulk) dengan menggunakan mother vessel.
Pengiriman dalam bentuk peti kemas untuk komoditas agrobisnis biasanya antara lain, cengkeh, pala, pinang, cokelat, kopra, gambir, dll. Ukuran peti kemas yang digunakan antara lain 20 feet FCL dan 40 feet FCL ( arti dari FCL adalah Full Container Loading artinya bahwa barang yang dikirimkan berisi penuh 1 kontainer). Sedang pengiriman tidak penuh satu kontainer atau LCL (Less Container Loading) biasanya minyak nilam, minyak daun cengkeh ataupun essential oil lainnya yang disatukan dengan komoditas lainnya dari berbagai supplier atau komoditasnya bisa pula komoditas yang biasanya dikirim satu kontainer penuh yang didalamnya dicampur (mix/consolidation) dengan berbagai komoditas dari supplier yang sama ataupun supplier yang berbeda atau dengan kata lain tergantung dari permintaan dan kesepakatan antara pihak supplier (eksportir) dengan pihak pembeli (importir). Adapula beberapa komoditas yang harus dikirmkan dalam kontainer yang diberi pendingin (reffer) seperti buah dan sayuran.
Sedangkan pengiriman dengan menggunakan kargo dalam pesawat adalah komoditas yang benar-benar mendesak (urgent) atau komoditas yang segar seperti sayur dan buah-buahan, biasanya dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Pengiriman dengan menggunakan mother vessel dalam bentuk curah (bulk) biasanya adalah kopra dengan kapasitas 500 MT s/d 3000 MT sekali angkut, arang tempurung kelapa (shell coconut charcoal) ataupun yang belum menjadi arang (masih dalam bentuk tempurung), minyak kelapa sawit.
Sedangkan sistem pembayaran yang lazim dilakukan dalam transaksi ekspor komoditas agrobisnis adalah sbb:
L/C (Letter of Credit), dimana jenis L/C yang umum digunakan adalah :
Irrevocable L/C at sight, dimana Bank Pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar atau mengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat yang tercantum dalam L/C. L/C ini hanya dapat diubah atau dibatalkan hanya dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. L/C ini memberikan jaminan bagi eksportir akan diterimanya pembayaran tapi tetap tergantung kepada perjanjian dengan Bank Eksportir yang bersangkutan.
Transferable L/C, disebut Transferable karena L/C ini dapat dipindahtangankan dari beneficiary asal ke beneficiay lain.L/C ini hanya dapat dipindahtangankan satu kali, dimana beneficiary yang kedua tidak dapat memindahkan kepada benficiary lainnya. Biasanya L/C seperti ini kita dapatkan melalui agent diluar negeri seperti dari Singapore dimana Pihak Singapore mendapatkan L/C dari salah satu pembeli (importir) dan pihak Singapore mengalihkan L/C tersebut kepada eksportir lainnya. Syarat-syarat pengalihan L/C ini haruslah dilakukan sesuai dengan L/C yang pertama, dengan beberapa point yang dapat dirubah antara lain:
Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama applicant dari L/C (importir) tersebut.
Nilai L/C dan harga satuan dapat dikurangi dalam L/C untuk yang dialihkan agar mendapatkan keuntungan bagi beneficiary pertama.
Masa berlaku L/C dan jangka waktu pengapalan dapat diperpendek.
Setelah itu beneficiary kedua dapat menyerahkan semua dokumen pengapalan dan dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C kepada advising bank untuk menerima pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
Catatan: sebelum pihak pembeli menerbitkan L/C harap pihak penjual menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli nama bank yang akan menerbitkan L/C tersebut dan pihak penjual melakukan kordinasi dengan baank eksportir apakah bank importir tersebut qualified atau tidak, hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada pihak penjual/eksportir terutama untuk tujuan beberapa negara Asia Selatan dan Afrika.
T/T (Telegraphic Transfer)
Sistem pembayaran ini biasanya dilakukan oleh pembeli (importir) untuk mempercepat pengiriman barang dan menghindari pajak bank dimana dilakukan dengan cara:
Advance by T/T 30% before shipment and balance 70% by T/T after received copy of documents by faxed. Artinya pihak pembeli akan memberikan uang muka sebesar 30% dengan cara transfer dan sisanya sebesar 70% dibayarkan dengan transfer setelah pihak pembeli menerima copian dokumen yang diminta melalui fax. Hal ini biasanya dilakukan oleh pembeli kepada supplier (eksportir) yang sudah dipercaya. Catatan: untuk sistem pembayaran seperti ini diharapkan pihak eksportir tidak mengirimkan dokumen asli ke alamat pembeli sebelum menerima instruksi atatu bukti pelunasan dari pihak pembeli (importir), karena dengan sistem ini dokumen tidak dikirimkan melalui bank (bank to bank), tetapi langsung ke alamat pembeli. Perlu diingat bahwa fungsi dari dokumen asli ini adalah sebagai alat untuk merelease/menebus barang dipelabuhan negara pembeli.
Gabungan antara T/T dan L/C, misalnya payment made by T/T 30% and 70% by L/C artinya bahwa pihak pembeli akan membayar uang muka sebesar 30% dan 70% dengan L/C.
D/P (Documents against Payment) yang berarti penyerahan dokumen melalui bank eksportir kepada bank importir (bank to bank sama seperti halnya dalam L/C). Eksportir akan menerima pembayaran setelah dokumen ditebus oleh importir. Tetapi sebaiknya eksportir menerima sistem pembayaran ini bila eksportir telah yakin benar akan kredibilitas importir. Untuk mencegah kerugian akibat ingkar pembayaran oleh importir sebaiknya eksportir dapat masuk menjadi anggota ASEI (www.asei.co.id) dimana ASEI ini akan memberikan fasilitas asuransi ekspor apabila 1. Importir bangkrut 2. Importir cidera janji untuk membayar 3. Importir menolak menerima barang.
Prosedur ekspor secara garis besar:
1. Eksportir mengirimkan penawaran (offer sheet) kepada pembeli yang dianggap potensial lengkap dengan data2 spesifikasi, harga, kemasan, kuantitas, photo produk bila diperlukan, kemampuan supply, sistem pembayaran, kondisi penjualan (FOB/CNF/CIF) dll.
Biasanya bila mendapatkan response positif pembeli meminta sample/contoh produk.
2. Bila telah diresponse dengan baik serta segala syarat dan kondisi yang ditawarkan eksportir disepakati termasuk harga maka eksportir mengirimkan Proforma Invoice (PI) kepada pembeli.
3. Pembeli atau importir akan membukakan L/C (Letter of Credit) melalui Bank pembukanya (opening bank) kepada advising/negotiating bank (bank eksportir) di dalam negeri yang kemudian diteruskan (advising) kepada eksportir.
4. Pihak eksportir mempersiapkan barang yang akan dikirimkan segera mungkin sebelum masa berlaku L/C selesai. Bila diperkirakan akan terjadi keterlambatan pengiriman segeralah pihak eksportir memberikan informasi kepada importir untuk mengamandement L/C. Tetapi sebaiknya pengiriman haruslah tepat waktu seperti yang disepakati sebelumnya untuk menjaga performance perusahaan.
Setelah barang siap untuk dikirimkan segeralah menghubungi freight forwarder (jasa/agent pengangkutan), ini dilakukan oleh eksportir untuk kondisi penjualan CNF atau CIF, sedangkan untuk FOB pihak importir sudah menunjuk langsung freight forwardernya di dalam negeri.
5. Barang dikirimkan kepada kepada importir melalui jasa forwarder. Pihak eksportir menerima dokumen dari perusahaan shipping berupa B/L (Bill of Lading). Segeralah menyiapkan dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C tersebut.
6. Setelah semua dokumen lengkap segeralah memasukan ke bank eksportir untuk dinegosiasikan (negotiating) guna penerimaan pembayaran akibat dari ekspor barang.
Catatan:
A. FOB = Free On Board, artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel)
B. CNF = Cost and Freight biasa disebut juga CFR, artinya pihak eksportir bertanggung jawab juga terhadap biaya pengiriman sampai pelabuhan negara tujuan.
C. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir.
Dokumen Secara Umum:
1. B/L (Bill of Lading) dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (shipping)
2. Certificate of Origin (CO) dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
3. Certificate of Weight and Quality (SGS), dapat juga dikeluarkan oleh Sucofindo ataupun perusahaan lain yang berwenang.
4. Certificate of Fumigation, dikeluarkan oleh perusahaan yang berwenang dalam pengurusan fumigasi.
5. Certificate of Phytosanitary (Karantina), dikeluarkan oleh Departemen Pertanian.
6. Commercial Invoice, dibuat oleh eksportir
7. Packing list, dibuat oleh eksportir.
8.Insurance Certificate (bila CIF), dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
L/C yang dibuka oleh pihak pembeli di luar negeri ditolak karena ada beberapa faktor antara lain: Nama beneficiary (eksportir) atau applicant (importir) tidak lengkap, adanya kesalahan pencantuman-pencantuman syarat dan kondisi dalam L/C tersebut seperti kode HS, dokumen-dokumen yang disyaratkan tidak lengkap dsb. Umumnya sering terjadi karena kurang lengkapnya data-data yang diberikan importir kepada issuing bank (bank pembuka) untuk membuka L/C.
Mengenai asuransi tergantung dari syarat pembayaran/kondisi jualnya apakah pihak importir menginginkan FOB, CNF atau CIF?
Bila kondisi FOB & CNF biasanya pihak importirlah yang menutup asuransi tersebut tetapi bila CIF (Cost Insurance Freight) maka pihak eksportir diwajibkan mengasuransikan produk yang dikirimkan sampai negara tujuan.
Korespondensi/surat menyurat umumnya sekarang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui email.
1. Memberikan surat penawaran tentang syarat & kondisi (terms and conditions) secara lengkap seperti spesifikasi produk (product specification), harga (price), syarat pembayaran (payment terms), kemasan (packing), kemampuan suplai (supply ability), waktu pengiriman (delivery time) dll.
2.Bila berminat calon pembeli akan merespon surat tsb dan pada tahap ini akan terjadi negosiasi pada syarat & kondisi yg ditawarkan.
3. Setelah terjadi kesepakatan maka pembeli meminta penjual memberikan proforma invoice atau sales contract dimana pembeli akan memberikan sistim pembayaran yg telah disepakati sebelumnya.
TIPS : Untuk lebih meyakinkan calon pembeli agar dalam pengiriman surat penawaran disertakan photo produk & hasil uji lab (bila memungkinkan) dan surat tsb dibuat tdk berlebihan dengan data2 yg sebenarnya.
Sebaiknya sample dapat dikirimkan bila telah terjadi kesepakatan tentang syarat & kondisi yg ditawarkan seperti harga, spesifikasi dan sistim pembayaran.
Untuk menjual barang ke luar negeri tidak diperlukan proposal apapun,cukup dengan surat penawaran yg lengkap dan sebaik mungkin.
maksudnya pembayaran dimuka sebesar 30% dgn Telegraphic Transfer (TT) dan sisanya sebesar 70% dgn TT sebelum barang dikapalkan artinya saudara diharuskan membayar 100% sebelum barang dikapalkan.
TIPS : Untuk menghindari hal2 yg tdk diinginkan bila bpk blm mengenal betul penjualnya,blm mengetahui track recordnya atau baru pertama kali berhubungan dgn penjual tsb sebaiknya hindari sistim pembayaran tsb.
Tawarkanlah sistim pembayaran dgn menggunakan LC at sight. Bila disepakati segera konsultasikan dgn bank anda guna pembukaan LC.
Sistim pembayaran lainnya yg umum dilakukan adalah berupa TT,CAD (Cash Against Documents) atau D/P (Documents Against Payment). Prosedur umumnya sama dgn LC,setelah barang dikapalkan semua dokumen ekspor dimasukan ke bank eksportir (advising bank) untuk diteruskan ke bank importir (issuing bank).
Catatan: Dokumen ekspor jg berfungsi sbg alat untuk menebus/release barang/kontainer di pelabuhan yg bersangkutan.Artinya stlh dokumen diterima bank importir maka importir diminta utk menebus dok tsb dgn melunasi semua pembayarannya.
TIPS : Jangan mengirimkan original dokumen langsung ke alamat importir harus bank to bank kecuali bila pembeli telah melunasi semua pembayarannya.
Dokumen ekspor hasil agribisnis secara umum.
1. B/L (Bill of Lading)
2. Commercial Invoice
3. Packing List
4. Certificate of Origin
5. Certificate of Fumigation
6. Certificate of Phytosanitary
7. Certificate of Analysis (bila diminta pembeli)
8.Certificate of Insurance (bila kondisi penjualan CIF)
DH
1. Cara melakukan ekspor ikan hias (benda hidup) harus menggunakan pesawat dan memiliki perlakuan khusus, untuk hal ini dapat melakukan konsultasi dengan forwarder yang memiliki fasilitas ekspor via udara. Tetapi sebaiknya sdr juga meminta keterangan lebih lanjut kepada buyer tersebut terutama perihal packing/kemasan) yang diminta dan cara pembayaran apakah FOB, CNF atau CIF? karena hal ini merupakan salah satu faktor dalam menentukan besarnya biaya.
2. Proforma Invoice adalah pengikatan antara eksportir dengan importir yang telah terjadi kesepakatan dimana dokumen ini sebagai acuan importir untuk membuka L/C atau oleh importir dapat juga di jadikan untuk mendapatkan ijin ekspor atau ijin devisa dari instansi berwenang di negaranya. Dokumen ini bisa juga disebut dokumen pra ekspor (biasanya tidak disertakan dalam negosiasi dengan bank dalam pencairan L/C).
Bisa jadi pihak buyer ingin proforma invoice dikirim via e-mail agar pada saat sample diterima dan sesuai maka mereka akan segera menempatkan order salah satunya dengan menerbitkan L/C.
Dalam Proforma Invoice umumnya mencantumkan:
- Nomor & Tanggal Proforma Invoice
- Nama eksportir & importir (termasuk alamat dan telp)
- Keterangan barang (spec, asal barang (origin), kemasan dll)
- Jumlah barang pesanan
- Harga
- Sistem pembayaran
- Kondisi penjualan apakah FOB, CNF atau CIF
- Cara pengiriman dengan kontainer via laut atau kargo via udara
- Lamanya pengiriman, misalnya 30 hari setelah penempatan order/pesanan
- Bila pembayaran menggunakan L/C atau TT advance (uang muka dengan cara transfer/telegraphic transfer maka eksportir mencantumkan data banknya, nama bank, no account perusahaan, dan swift code).
Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Langganan:
Postingan (Atom)